Padabagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang? - 15108241 Daniall Daniall 31.03.2018 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang? 1 Lihat jawaban Iklan Iklan BecomeSmarter BecomeSmarter Asas dan tujuan negara. maaf kali salah Iklan Iklan
Terkait SEJARAH KONSTITUSI Sebenarnya. konstitusiconstitution berbeda dengan Undang-Undang RadiksGrundgezets, dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang adapun konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan maka itu pengaruh faham pencatatan yang memaui agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai ketunggalan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian syariat. Begitu besar yuridiksi faham pendaftaran, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu ialah Undang-Undang Dasar. Secara umum terdapat dua spesies konstitusi yaitu 1 Konstitusi teragendakan dan 2 Konstitusi bukan tertulis. Akrab semua negara di marcapada memiliki konstitusi termuat atau Undang-Undang Dasar UUD yang plong lazimnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai rupa lembaga kenegaraan serta proteksi hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang enggak memiliki konstitusi termuat adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua nasib baik asasi manusia terletak pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai arsip, baik inskripsi yang relatif mentah maupun yang sudah lalu sangat lanjut umur seperti Magna Charta yang berusul mulai sejak periode 1215 yang memuat jaminan hak-hoki azasi bani adam rakyat Inggris. Karena ketentuan tentang kenegaraan itu tersebar dalam berbagai macam dokumen ataupun hanya arwah internal sifat kebiasaan awam itulah maka Inggris ikut dalam kategori negara yang memiliki konstitusi bukan tertulis. Pada akrab semua konstitusi terdaftar diatur akan halnya pencatuan otoritas berdasarkan jenis-spesies kontrol, dan kemudian berdasarkan macam kekuasaan itu dibentuklah lembaga-rang negara. Dengan demikian, jenis pengaturan itu perlu ditentukan bahkan dahulu, baru kemudian dibentuk buram negara yang bertanggung jawab cak bagi melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa cendekiawan mengedepankan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka yakni pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi intern tiga keberagaman kekuasaan yang harus dipisahkan secara hati-hati. Ketiga jenis kekuasaan itu merupakan Pengaruh membuat peraturan perundangan legislatif Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan eksekutif Dominasi kehakiman yudikatif. Rukyat tidak tentang spesies pengaturan yang mesti dibagi maupun dipisahkan di intern konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannyaStaatsrecht over membagi kekuasaan menjadi empat jenis yaitu Tadbir bestuur Perundang-invitasi Kepolisian Pengadilan. Van Vollenhoven menilai kekuasaan administratif itu terlalu luas dan karenanya terlazim dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu pengaruh pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang macam kekuasaan lakukan mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau teradat menguati lakukan melaksanakan syariat. Wirjono Prodjodikoro kerumahtanggaan bukunya Azas-azas Syariat Pengelolaan Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menggunung dua lagi jenis otoritas negara yaitu dominasi Kejaksaan dan Otoritas Penyelidik Keuangan kerjakan memeriksa moneter negara serta menjadi macam pengaruh ke-lima dan ke-enam. Berdasarkan teori syariat strategi yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa keberagaman kekuasaan negara yang diatur dalam satu konstitusi itu kebanyakan terbagi atas enam dan saban pengaruh itu diurus makanya suatu badan atau bentuk tersendiri yaitu Kekuasaan membuat undang-undang legislatif Kekuasaan melaksanakan undang-undang eksekutif Pengaturan yustisi yudikatif Kekuasaan kepolisian Pengaturan kejaksaan Kekuasaan menyelidiki finansial negara Konstitusi suatu negara pada hakekatnya yakni syariat radiks tertinggi nan memuat kejadian-hal mengenai manajemen negara, karenanya suatu konstitusi harus mempunyai sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi takdirnya jiwa dan spirit pelaksanaan penyelenggaraan negara kembali diatur intern konstitusi sehingga perubahan satu konstitusi boleh membawa peralihan yang lautan terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi adikara karena terjadi perubahan internal konstitusinya. Sekali-kali kedahagaan rakyat untuk mengadakan persilihan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak boleh dihindari. Peristiwa ini terjadi apabila mekanisme pengelolaan negara yang diatur privat konstitusi yang berlaku dirasakan sudah bukan sesuai pun dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perlintasan yang terjadi yaitu bermoral-bermoral aspirasi rakyat dan enggak beralaskan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau kembali keinginan dari sekawanan orang belaka. Sreg dasarnya ada dua macam sistem yang absah digunakan dalam praktek ketatanegaraan di bumi dalam hal pertukaran konstitusi. Sistem yang mula-mula merupakan bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi nan berperan secara keseluruhan penggantian konstitusi. Sistem ini dianut oleh rapat persaudaraan semua negara di dunia. Sistem nan kedua yakni bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang nirmala tetap berlaku. Persilihan terhadap konstitusi tersebut adalah amandemen berusul konstitusi yang kalis tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi adegan terbit konstitusinya. Sistem ini dianut maka itu Amerika Serikat. Perkembangan KONSTITUSI DI INDONESIA Para pendiri Negara Wahdah Republik Indonesia telah cocok utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Pangkal sebagai konstitusi tertulis dengan apa kekuatan dan fungsinya. Sehari setelah keterangan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu”revolusi grondwet” telah disahkan puas 18 Agustus 1945 makanya panitia persiapan kebebasan Indonesia kerumahtanggaan sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Pangkal 1945 itu merupakan konstitusi yang dahulu singkat dan tetapi memuat 37 pasal sekadar ketiga materi muatan konstitusi yang harus suka-suka menurut ketentuan umum teori konstitusi mutakadim tercurahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pada dasarnya probabilitas untuk mengadakan perubahan maupun penyesuaian itu memang sudah lalu dilihat maka itu para pembuat UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan menerobos pasal 37 UUD 1945 akan halnya perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya situasi itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.Tap MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap adapun referendum Peralihan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR semenjak tahun 1999 hingga perubahan ke catur pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya uang jasa konstitusi yang bertugas mengerjakan pendalaman secara komperhensif tentang peralihan UUD 1945 berlandaskan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat spesies Undang-Undang yang pernah bertindak, merupakan Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Penetapan Undang-Undang Pangkal 1945 Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian puas tanggal 18 Agustus 1945 Kerangka Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Asal Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Musim 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Penetapan konstitusi Republik Indonesia Konsorsium Perjalanan negara yunior Republik Indonesia ternyata lain luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan lakukan pula berkuasa di Indonesia. Kesannya Belanda menyedang untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sependapat dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 lega tahun 1947 dan agresi 2 pada hari 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB nan melahirkan negara Republik Indonesia Persekutuan dagang. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku bakal seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Sindikat saja. Masa 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Penetapan Undang-Undang Pangkal Sementara 1950 Periode federal dari Undang-undang Pangkal Republik Indonesia Kawan 1949 merupakan perlintasan darurat, karena sesungguhnya nasion Indonesia sejak 17 Agustus 1945 memaksudkan sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa bersumber pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi memendek, jadinya dicapailah kata sepakat buat mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama nan merumuskan suatu lembaga undang-undang bawah yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Senat Rakyat dan badan legislatif Republik Indonesia Serikat pada copot 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar plonco itu pada tanggal 17 Agustus 1950. Tahun 5 Juli 1959 – sekarang Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Asal 1945 Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah pun Undang-Undang Dasar 1945. Dan perlintasan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada periode 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Temporer Orde Plonco. Persilihan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Provisional Orde Lama dianggap abnormal mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Perubahan UUD 1945 Pelecok satu keberhasilan yang dicapai makanya nasion Indonesia pada masa pembaruan adalah reformasi konstitusional constitutional reform. Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perlintasan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengincarkan pengelolaan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta kondusif penegakan demokrasi dan eigendom asasi hamba allah. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara lambat-laun dan menjadi pelecok satu agenda Sidang MPR bersumber 1999 sebatas 2002 . Transisi pertama dilakukan internal Sidang Masyarakat MPR Periode 1999. Arah perubahan purwa UUD 1945 adalah membatasi pengaruh Kepala negara dan memperkencang kedudukan Badan legislatif Rakyat DPR ibarat lembaga legislatif. Perubahan kedua dilakukan kerumahtanggaan sidang Tahunan MPR Masa 2000. Pertukaran kedua menghasilkan rumusan transisi pasal-pasal yang menutupi kelainan wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan transisi permulaan dalam keadaan memperkuat singgasana DPR, dan ganjaran¬-takdir terperinci tentang HAM. Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ganjaran-bilangan pasal mengenai asas-asas guri bemegara, kelembagaan negara dan kekeluargaan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Awam. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Hari 2002. Persilihan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan nikah antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung DPA, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan adat peralihan serta adat tambahan. Catur tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 weduk 71 granula ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 granula ketentuan. Ketika ini, berusul 199 granula garis hidup yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 12% butir qada dan qadar yang tidak mengalami pertukaran. Selebihnya, sebanyak 174 88% butiran ketentuan merupakan materi yang hijau maupun telah mengalami perubahan. Bersumber arah kualitatif, transisi UUD 1945 bersifat adv amat mendasar karena mengingkari mandu kedaulatan rakyat yang sediakala dilaksanakan sepenuhnya makanya MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua tulangtulangan negara dalam UUD 1945 berkedudukan sepadan dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam cak cakupan wewenangnya masing-masing. Perubahan tidak merupakan dari kekuasaan Presiden yang sangat ki akbar concentration of power and responsibility upon the President menjadi prinsip saling mengawasi dan menjajari checks and balances. Prinsip-prinsip tersebut menggarisbawahi cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis. Setelah berhasil melakukan transisi konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan menginjak bermula konsolidasi norma hukum sebatas dalam praktik arwah berbangsa dan bernegara. Laksana hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi kamil dasar sehingga bermartabat-moralistis hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan vitalitas warga negara the living constitution. Konstitusi Sebagai Piranti Hayat Negara Yang Demokratis Begitu juga dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan bak sebuah sifat dasar yang mengatur vitalitas internal bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas asal kesepakatan bersama antara negra dan pemukim Negara . Kontitusi yaitu bagian dan terciptanya semangat yang demokratis bagi seluruh penghuni Negara. Jika Negara yang memilih kerakyatan, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah mempunyai pendirian-cara dasar kerakyatan itu sendiri. LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI enggak juga diberikan sebutan sebagai lembaga teratas Negara dan doang sebagai bagan Negara, sama dengan juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 nan sudah lalu mengalami perubahan perihal kebebasan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI enggak sekali lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga koalisi MPR RI telah berubah keanggotaanya, adalah terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah DPD, yang kesemuanya direkrut melangkahi pemilu. Perlu dijelaskan pun bahwa sangkutan kebijakan kerumahtanggaan kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan penceraian kekuasaan, antara tak adanya rencana Negara nan dihapus ataupun lahir bau kencur, yaitu bak Badan legislative terdiri bersumber anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Kepala negara dan wakil Kepala negara, sedang jasad yudikatif terdiri atas pengaturan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi MK sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung MA, dan Komisi Yudisial KY pula lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung DPA, dan Fisik pemeriksa keuangan tetap terserah hanya diatur solo diluar kesemuanya/dan sejajar. Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah transisi, menurut pasal 3 UUD 1945 perubahan Ketiga .a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUDb. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat mengistirahatkan presiden dan/atau Wakil Presiden intern tahun jabatannya menurut undang-undang dasar impeachment . Undang-Undang Dasar merupakan syariat tertinggi dimana independensi congah di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan separation of power kepada 6 Susuk Negara dengan kedudukan nan selevel dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, Dewan Agen Rakyat DPR, Dewan Agen Provinsi DPD, Badan Penyelidik Keuangan BPK, Mahkamah Agung MA, dan Meja hijau Konstitusi MK. Pergantian Amandemen UUD 1945 * Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat 3] dengan memangkalkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan nan merdeka, penghargaan kepada eigendom asasi manusia serta kekuasaan nan dijalankan atas prinsip due process of law.* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemakzulan para bos negara, seperti mana Penengah.* Sistem konstitusional berdasarkan neraca kekuasaan check and balances yaitu setiap kekuasaan dibatasi maka dari itu Undang-undang beralaskan kemujaraban masing-masing.* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di sumber akar UUD 1945.* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk sejumlah lembaga negara mentah semoga sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan wewenang maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern. Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 A. MPR Lembaga jenjang negara sepadan kedudukannya dengan rang tinggi negara lainnya seperti mana Kepala negara, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Menentramkan supremasi kewenangannya. Mendinginkan kewenangannya menjadwalkan GBHN. Menyenangkan kewenangannya mengangkat Kepala negara karena presiden dipilih secara serampak melintasi pemilu. Tetap berwenang menjadwalkan dan mengubah UUD. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri berbunga anggota Dewan perwakilan Rakyat dan angota Dewan Agen Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. B. DPR Posisi dan kewenangannya diperkuat. Mempunyai kekuasan membentuk UU sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR belaka memasrahkan persetujuan doang tentatif pemerintah berkuasa mengajukan RUU. Proses dan mekanisme mewujudkan UU antara DPR dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, manfaat perhitungan, dan kekuatan sensor sebagai mekanisme kekuasaan antar lembaga negara. C. DPD Tulang beragangan negara hijau bagaikan langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan kewedanan dalam bodi badal tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan nan diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperintim ketunggalan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh umum di daerah melangkahi pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan turut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, nikah kancing dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. D. BPK Anggota BPK dipilih DPR dengan mencaci pertimbangan DPD. Berhak mengintai dan menyelidiki pengelolaan keuangan negara APBN dan daerah APBD serta menampilkan hasil pengawasan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan n kepunyaan agen di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi supervisor kerumahtanggaan kementerian yang berkepentingan ke dalam BPK. E. PRESIDEN Mewatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta mempersempit sistem tadbir presidensial. Yuridiksi legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Membatasi perian jabatan kepala negara maksimum menjadi dua periode saja. Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR. Kewenangan kasih grasi, abolisi dan izin harus mengamati pertimbangan DPR. Mengedit syarat dan mekanisme pengangkatan unggulan presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara sekalian makanya rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden internal masa jabatannya. F. Pidana AGUNG Tulangtulangan negara yang melakukan supremsi kehakiman, adalah yuridiksi nan menyelenggarakan peradilan lakukan menegakkan hukum dan keseimbangan [Pasal 24 ayat 1]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di pangkal Undang-undang dan wewenang enggak nan diberikan Undang-undang. Di bawahnya terdapat raga-badan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan mileu Yustisi Manajemen Persuasi Negara PTUN. Jasmani-badan lain nan yang fungsinya berkaitan dengan kontrol kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan tak-enggak. G. Meja hijau KONSTITUSI Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi the guardian of the constitution. Mempunyai kewenangan Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa wewenang antar rencana negara, memutus pembubaran partai strategi, memutus sengketa hasil pemilu dan menyerahkan vonis atas pendapat DPR mengenai presumsi pelanggaran oleh presiden dan atau wakil kepala negara menurut UUD. Hakim Konstitusi terdiri bersumber 9 orang yang diajukan sendirisendiri oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan maka dari itu Kepala negara, sehingga mencerminkan agen semenjak 3 cabang kontrol negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif. H. KOMISI YUDISIAL Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan mengamalkan pemeriksaan moralitas dan kode etik para Juri. Manajemen URUTAN PERUNDANG-Pelawaan menurut Undang Undang No. 10 masa 2004 varietas dan tata urutan/susunan hirarki peraturan perundang-undangan waktu ini adalah ibarat berikut UUD-RI tahun 1945 Undang-undang UU/Qanun Pemerintah Pengganti Undang-undang Perpu; Peraturan Pemerintah PP; Ordinansi Kepala negara Perpres dan Ordinansi rajah negara atau peranti/badan negara nan dianggap sederajat dengan Kepala negara antara tak Peraturan Kepala BPK, Kanun Bank Indonesia, Peraturan Persen Pemilihan Umum KPU, Statuta Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial, Kanun Area Propinsi; Peraturan Provinsi Kabupaten/Ii kabupaten; Peraturan Desa Perdesa. Sumur
MemahamiKonsep Dasar Tentang Konstitusi. 2. Mengetahui Beberapa Hal Yang Dimuat Dalam Konstitusi. 3. Menetahui Tujuan Adanya Konsitusi. 4. Mengetahui Beberapa Klasifikasi Konstitusi Dari Beberapa Perspektif. 5. Mengetahui Proses Perubahan Konstitusi ( Amandemen).
Soal PKN tentang dasar negara dan konstitusi beserta kunci jawabannya. Pada kali ini, kami akan membagikan latihan soal mata pelajaran PPKN SMP/ MTs dan SMA/ SMK tentang dasar negara dan konstitusi. Sebagai bagian dari negara Indonesia, kita wajib mengetahui tentang materi ini. Mengapa? Hal ini karena dengan memahami konstitusi dan dasar negara, kita akan memahami tentang pedoman dalam menjalankan pemerintahan. Sebelum kami bagikan soal tentang dasar negara dan konstitusi pemerintahan republik Indonesia, apakah anda sudah memahami tentang apa itu dasar negara? Dan apa pula itu konstitusi negara? Dua istilah ini tidaklah sama. 1 Dasar dapat diartikan sebagai sebuah landasan atau fundamental. Adapun dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. 2 Sedangkan konstitusi atau Undang-Undang dasar adalah peraturan negara yang ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya. Soal PKN tentang Dasar Negara, Konstitusi Negara Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Itulah sedikit penjelasan tentang dasar negara dan konstitusi negara. Memang masih ada banyak lagi materi tentang dasar negara, namun untuk kali ini seperti yang tertera pada judul artikel di atas, bahwa kami akan membagikan latihan soal tentang dasar dan konstitusi negara. Untuk materi tentang dasar dan konstitusi negara akan kami sampaikan lain waktu. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan soal PKN tentang konstitusi dan dasar negara. Yang pertama, untuk materi soal atau kompetensi dasar yang terdapat dalam soal ini terdiri dari 1 pengertian dan fungsi dasar negara, 2 Pengertian, sifat, macam-macam, dan kedudukan konstitusi negara, 3 Hubungan antara dasar negara dan konstitusi negara. Selanjutnya, untuk jenis soal dasar dan konstitusi negara yang kami sediakan terdiri dari dua jenis soal, yaitu soal pilihan ganda/ pilgan multiple choice dan soal essay atau uraian. Nah, untuk lebih meningkatkan kemampuan kognitif anda, kami telah memasukkan unsur HOTS High Order Thinking Skills. Jadi, ada beberapa soal sulit yang membutuhkan kemampuan analisis dalem menjawab pertanyaan. Namun, anda tidak perlu khawatir, karena dalam soal/ pertanyaan tentang dasar negara dan konstitusi negara ini sudah kemi lengkapi dengan kunci jawaban atau pembahasan soal. Kunci jawaban soal PKN ini dapat anda lihat pada akhir artikel. Jadi, ketika anda mencoba menjawab pertanyaan sulit tentang dasar dan konstitusi negara ini tidak langsung tahu jawabannya. Hal ini kami lakukan agar anda dapat mengerjakan soal ini dengan mandiri, meskipun sudah ada kunci jawaban dan pembahasan soal. Jika anda kesulitan dalam mengakses soal PKN ini, mungkin karena soal dan kunci jawaban tidak tampil, dapat menghubungi kami melalui kolom komentar. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini soal PKN dan jawaban tentang konstitusi negara dan dasar negara. Soal Pilihan Ganda Konstitusi, Dasar Negara 1. Dasar negara mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi suatu negara. Di dalam dasar negara pada umumnya memuat adanya... a. Cita-cita dan keyakinan yang dijadikan sebagai pedoman negara b. Proses perjuangan melawan penjajah c. Pernyataan kemerdekaan suatu negara d. Batang tubuh dan penjelasan e. Tata cara mencapai tujuan negara 2. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional yang telah di tentukan dalam Pembukaan UUD 1945, maka mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintah pada dasar negara. Hal ini menunjukkan salah satu fungsi dasar negara yaitu sebagai... a. Alat persatuan dan kesatuan b. Dasar berdiri dan tegaknya bangsa c. Dasar partisipasi warga negara d. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara e. Dasar pergaulan antarwarga negara 3. Menurut Hans Nawiasky terdapat beberapa tingkatan norma dan norma tertinggi disebutnya dengan istilah staats fundamental norm. Bagi bangsa Indonesia, yang menjadi staats fundamental norm adalah.... a. Tap MPR b. UUD 1945 c. Pancasila d. Perpu e. UU 4. Persamaan ajaran Pancasila dengan liberalisme tampak dari pandangan bahwa... a. Keberagaman dalam masyarakat harus ditekan seminimal mungkin b. Adanya pengakuan terhadap HAM c. Semua alat produksi yang ada harus dikuasai oleh negara d. Kebebasan adalah hal paling utama dalam kehidupan manusia e. Individualitas manusia paling penting daripada kehidupan manusia 5. Menurut Prof. Notonagoro Pancasila mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan bagi bangsa Indonesia yaitu bahwa Pancasila menjadi... a. Hukum tidak tertulis tertinggi b. Pokok kaidah negara yang fundamental c. Norma tertulis tertinggi dalam negara d. Konstitusi negara e. Staats gezet 6. Dalam hal terjadinya Pancasila dibentuk oleh para pendiri negara Indonesia sehingga Pancasila memiliki aspek historis yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Adapun perumusan awal Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia adalah... a. PPKI b. KNIP c. KPI d. BPUPKI e. KNIP 7. Pengertian konstitusi dalam arti sempit sama dengan .... a. UU b. UUD c. Hukum d. Treaty e. Konvensi 8. Setiap konstitusi memuat adanya beberapa unsur penting yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur yang termuat dalam konstitusi adalah ... a. Memberikan kedaulatan penuh di tangan Pemerintah. b. Lembaga-lembaga negara c. Pembagian kekuasaan dalam sistem politik d. HAM e. Pembatasan kekuasaan bagi penguasa 9. Hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan dinamakan ... a. Hukum adat b. Konvensi c. Konstitusi d. Treaty e. Konvergensi 10. Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka... a. Menunjukkan telah berdirinya negara b. Memberikan kekuasaan mutlak bagi pemerintah c. Sarana formalitas dan simbol berdirinya negara. d. Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa e. Agar mendapatkan pengakuan dari negara lain 11. Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang… a. jaminan dan perlindungan hak asasi manusia b. cara melakukan perubahan konstitusi c. identitas Negara d. asas dan tujuan Negara e. kedudukan dan wewenang lembaga Negara 12. Dalam melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 terdapat kesepakatan yang sangat mendasar yaitu tidak melakukan perubahan terhadap … a. aturan tambahan b. pembukaan UUD 1945 c. pasal-pasal mengenai lembaga Negara d. batang tubuh UUD 1945 e. aturan peradilan 13. Berikut ini yang bukan menjadi isi konstitusi yaitu ... a. ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan lembaga Negara b. sifat, bentuk gegara dan bentuk pemerintahan c. jaminan hak-hak azazi manusia d. identitas Negara e. dasar filsafat suatu Negara 14. Keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu negara merupakan pengertian dari … a. konstitusi dalam arti tertentu b. konstitusi dalam arti sempit c. konstitusi dalam arti menengah d. konstitusi dalam arti luas e. konstitusi dalam arti umum 15. Perubahan sistematika UUD 1945 dan naskah aslinya nampak pada jumlah pasalnya dari 37 pasal menjadi … a. 170 pasal b. 49 pasal c. 83 pasal d. 73 pasal e. 109 pasal 16. Pembahasan proses perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui beberapa tingkatan. Pembahasan tingkat yang ketiga dilakukan oleh … a. Sidang Umum MPR b. Badan Pekerja MPR c. Komisi/ Panitia Ad Hoc d. Rapat paripurna MPR e. Rapat Fraksi-fraksi 17. Setelah proklamasi yang dilakukan PPKI, peristiwa ketatanegaraan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia adalah… a. disahkannya UUD Sementara b. dibentuknya KNIP pengganti MPR c. ditetapkannya sistem multi partai d. ditetapkannya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia e. dibentuknya kabinet yang pertama 18. Sifat dari konvensi adalah .. a. melindungi hak pemerintahan b. tetap atau permanent c. sebagai pelengkap menjalankan pemerintahan d. menjamin tetapnya kekuasaan e. tidak bertentangan dengan UUD 19. Dasar yuridis perubahan UUD Negara RI yaitu ... a. pasal 17 dan 28 b. pasal 3 dan 36 c. pasal 3 d. pasal 37 e. pasal 3 dan 37 20. Aturan-aturan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan Negara walaupun tidak secara tertulis dinamakan .... a. trakta b. konstitusi c. hukum dasar d. yurisprudensi e. konvensi 21. Salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah … a. memberikan pengukuhan hukum pemerintahan b. membentuk struktur ketatanegaraan c. menyempurnakan aturan dasar mengenai tata negara d. mewujudkan kebebasan berpendapat e. mempertegas kekuasaan pemerintah 22. Pedoman dasar dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan merupakan pengertian … a. Traktat b. Negara c. Konstitusi d. Dasar Negara e. Konvensi 23. Timbulnya NKRI dalam prakteknya terjadi dengan cara … a. peleburan b. pembrontakan c. pemecahan d. perserikatan e. perjanjian 24. Bentuk pemerintah NKRI adalah… a. monarki b. serikat c. demokrasi d. kesatuan e. republik 25. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila. Hal ini dapat disimpulkan dari … a. Batang Tubuh UUD 1945 b. Supersemar 11 Maret 19661 c. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 d. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 e. Dekrit Presiden 26. Perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara dalam kehidupan kenegaraan nampak dalam .. a. pandangan hidup dan kepribadian bangsa b. sikap dan perilaku anggota masyarakat c. peraturan perundang-undangan d. adapt istiadat dan kebiasaan masyarakat e. system sosial yang berbeda 27. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah … a. Peraturan perundan-undangan lainnya b. Pancasila c. UU organic d. UUD e. Konvensi/Kebiasaan 28. dalam bahasa inggris istilah konstitusi adalah … a. couscecoen b. constitution c. constion d. constium e. constituin 29. Salah satu bentuk perbedaan bentuk Negara serikat dengan negara kesatuan terletak pada .. a. kedaulatan keluar dipegang oleh pemerintah pusat b. jabatan kepala negara c. jumlah undang-undang dasar yang dimiliki d. sistem pemerintahan e. hak untuk mengatur daerahnya 30. Konstitusi yang hanya dapat dirubah jika dengan menggunakan proses khusus adalah konstitusi yang bersifat … a. tertulis b. permanen c. rigid d. umum e. flekksibel 31. Berlakunya UUD Tahun 1945 mulai pada tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966 dinamakan periode … a. Demokrasi Liberal b. RIS c. Orde Baru d. Orde Lama e. Reformasi 32. Dasar yuridis perubahan UUD 1945 yaitu pasal … a. 3 dan pasal 37 UUD 1945 b. 2 dan pasal 34 UUD 1945 c. 3 dan pasal 35 UUD 1945 d. 2 dan pasal 35 UUD 1945 e. 3 dan pasal 36 UUD 1945 33. UUD Sementara 1950 pernah berlaku di Indonesia pada tanggal … a. 5 Juli 1959 - 21 Mei 1989 b. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 c. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 d. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 e. 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 34. Di tengah proses pembahasan perubahan UUD 1945 terdapat kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan dengan cara addendum yaitu perubahan dilakukan dengan … a. boleh merubah naslkah asli untuk penyempurnaannya b. boleh merubah naskah asli diganti dengan yang baru c. tetap mempertahankan naskah aslinya dan naskah perubahannya diletakkan melekat pada naskah asli d. boleh merubah naskah asli ditambah dengan naskah baru e. tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahannya 35. Salah satu tahapan dalam merubah suatu UUD Negara adalah dilihat dari situasi dan kondisi dimana UUD itu tidak sesuai lagi dengan jamannya antara lain … a. Kehendak parlemen dan pemerintah b. tuntutan reformasi c. Kehendak pemerintah d. Kehendak MPR e. Kehendak parlemen 36. Mengembangkan pendidikan politik dan budaya bangsa adalah beberapa contoh tindakan yang memperlihatkan tanggungjawab warga Negara di dalam … a. partisipasi pada hukum b. memelihara dan memperbaiki proses kehidupan demokrasi c. mengembangkan kehidupan masyarakat d. partisipasi aktif kepada Negara e. memecahkan masalah Negara 37. Berdasarkan hasil perubahan, jumlah bab UUD 1945 adalah pasal … a. 27 b. 13 c. 21 d. 16 e. 25 38. UUD 1945 juga memiliki fungsi dan perubahan sebagai alat control yang berarti … a. alat untuk menentukan apakah layak atau tidak suatu keputusan pemewrintah dibuat b. alat pengecek UUD itu sendiri c. alat pengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD 1945 d. alat pengecek secara material UU e. alat untuk melaksanakan norma-norma yang berlaku saat itu 39. Prinsip dasar yang menjamin prinsip persamaan kedudukan, harhkat dan martabat warga Negara Indonesia antara lain , kecuali … a. The International Bill of Rights for Woman b. Pancasila sila kelima c. Batang Tubuh UUD 1945 d. Pembukaan UUD 1945 e. Piagam Internasional 40. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat empat asas fundamental yaitu … a. asas tujuan negara, asas sosial , asas politik, asas budaya b. asas tujuan Negara, asas dasar Negara, asas pembangunan Negara, asas politik c. asas tujuan Negara, asas konstitusional, asas pembangunan agama, asas politik d. asas tujuan Negara, asas konstitusional, asas ketahanan Negara, asas dasar Negara e. asas dasar Negara, asas konstitusional, asas pembangunan Negara, asas dasar Negara 41. Sebagai warga Negara yang baik kita harus berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara, contohnya adalah … a. menghambat penyelesaian tugas b. memperebutkan kekuasaan c. aktif dalam perkelahian di sekolah d. mengadopsi budaya barat e. mengembangkan pendidikan politik 42. Sebagai warga Negara yang hidup berbangsa dan bernegara, kita harus mengembangkan pola hidup … a. taat pada aturan yang berlaku b. konsumtif c. materialis d. individualis e. ingin menguasai 43. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat hal-hal pokok yang bertalian dengan Negara RI, kecuali… a. tujuan Negara. b. dasar Negara c. ketentuan UUD d. asas politik Negara e. bentuk Negara 44. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, hal ini dikarenakan … a. sebagai wujud penghormatan terhadap hasil perjuangan bangsa b. pasal-pasal UUD 1945 telah diubah c. merupakan kaidah yang fundamental terbentuknya Negara d. telah disepakati oleh MPR tidak akan mengubah e. merupakan keputusan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu 45. Dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 terdapat kesepakatan yang mendasar yaitu tidak melakukan perubahan terhadap a. Pasal yang mengattur lembaga tinggi Negara b. Pembukaan UUD 1945 c. Aturan Peralihan d. Batang tubuh UUD 1945 e. Penjelasan UUD 1945 46. Hubungan antar Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 adalah bahwa batang tubuh UUD 1945 … a. batang tubuh UUD 1945 merupakan uraian yang terperinci dari pembukaan UUD 1945 b. merupakan pelaksanaan dari Pembukaan UUD 1945 c. menjabarkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 d. dijabarkan kedalam pembukaan UUD 1945 e. menjabarkan kaidah Negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 47. Berdasarkan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI terdapat pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah … a. Ketuhanan YME b. persatuan, demokrasi dan kerakyatan c. persatuan, keadilan sosial, kedaulatan dan ketuhanan YME d. keadilan sosial dan parlemen e. kedaulatan rakyat dan republik 48. Hal-hal di bawah ini merupakan nilai-nilai universal yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, kecuali … a. penghargaan terhadap perjuangan bangsa Indonesia b. pengakuan terhadap hak asasi manusia c. kemerdekaan adal hak dari segala bangsa d. penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi e. ikut melaksanakan ketertiban dunia 49. Menurut pasal 7 B UUD 1945 hasil amandemen istilah impeachment diberlakukan atas usulan DPR. Adapun lembaga Negara yang berhak memeriksa, mengadili dan memutuskannya adalah … a. Kejaksaan Agung b. Kepolisian RI c. Majelis Permusyawaratan Rakyat d. Mahkamah Konstitusi e. Komisi Yudisial 50. UUD 1945 merupakan satu kesatuan naskah yang terdiri atas … a. Penjelasan umum dan penjelasan pasal dmi pasal b. Pembukaan, batang tubuh dan penjelasan c. Pasal-pasal dan penjelasan d. Pembukaan, batang tubuh dan pasal-pasal e. Penjelasan dan aturan peralihan Soal Essay Uraian Konstitusi, Dasar Negara 1. Sebutkan 5 contoh perilaku positip terhadap konstiusi Negara ! 2. Jelaskan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia ! 3. Sebutkan dan jelaskan secara singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 ! 4. Sebutkan 5 unsur konstitusi Negara ! 5. Apa makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama Kunci Jawaban Soal Dasar Negara dan Konstitusi Negara Jawaban Soal Essay 1. Lima contoh sikap perilaku positif terhadap konstitusi Negara a. Tidak menjadi golput dalam pemilu., misalnya menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislative dan Pemilu Presiden b. Mentaati peraturan perundangan yang berlaku, misalnya mentaati rambu-rambu lalu lintas dsb. c. Menerapkan kedisi[linan dalam berbagai kegiatan , misalnya tepat waktu membayar PBB dsb d. Ikut menegakkan keamanan lingkungan, missal ikut kegiatan siskamling e. Menjalankan kehidupan yang mencerminkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, missal menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. 2. Sebagai dasar falsafah Negara, pandangan hidup, Jiwa dan kepribadian bangsa, perjanjian luhur bangsa Indonesia, tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. 3. Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 a. Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. b. Keadilan Sosial Negara mengatur keadilan sosial bagi seluruh warga Negara sesuai dengan hak dan kewajiban c. Persatuan Negara senantiasa mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan d. Kedaulatan rakyat Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat 4. Lima unsur konstitusi a. Pernyataan tentang gagasan politik, moral dan keagamaan b. Larangan mengubah sifat tertentu UUD c. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara d. Prosedur mengubah UUD e. Ketentuan tentang HAM 5. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama a. Dalil Subyektif Aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan b. Dalil obyektif penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi Jawaban Soal Pilihan Ganda 1 A 11 D 21 C 31 D 41 E 2 D 12 B 22 D 32 A 42 A 3 C 13 D 23 E 33 B 43 C 4 B 14 D 24 E 34 C 44 C 5 B 15 D 25 C 35 B 45 B 6 D 16 C 26 C 36 B 46 A 7 B 17 B 27 D 37 C 47 C 8 A 18 E 28 B 38 C 48 A 9 B 19 E 29 D 39 A 49 D 10 D 20 E 30 D 40 B 50 B Soal PKN tentang dasar negara dan konstitusi negara Indonesia beserta kunci jawabannya telah kami sampaiken kepada para pembaca. Jika tidak puas dengan soal PKN di atas, silahkan buka soal PKN.
AmandemenUUD 1945 yang pertama dalam Sidang Umum MPR 1999 diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Jawaban unggulan atas pertanyaan yang sudah di kurasi oleh tim Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang? asas dan tujuan Negara identitas Negara cara melakukan perubahan konstitusi jaminan dan perlindungan hak asasi manusia Semua jawaban benar Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah A. asas dan tujuan Negara. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah. Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang asas dan tujuan negara. Pembahasan dan Penjelasan Jawaban A. asas dan tujuan Negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat. Jawaban B. identitas Negara menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban C. cara melakukan perubahan konstitusi menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan. Jawaban D. jaminan dan perlindungan hak asasi manusia menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan. Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. asas dan tujuan Negara Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih. JuangMedia Juang Media JuangMediaID TanyaJawab Pendidikan RuangTanya SiapBelajar SiapPintar TanyadanJawab MariBelajar DuniaPendidikan AyoCerdasBelajar AyoPintar Kuesioner SiapMaju Demikian jawaban dari pertanyaan “Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang?“. Semoga info ini membantu menjawab pertanyaan yang kamu miliki. Jika masih ada kebingungan yang kurang jelas, jangan ragu untuk menanyakan kembali. Kami senantiasa siap untuk membantu. Selain itu, jika Anda memiliki pertanyaan lain yang berkaitan dengan topik ini Pendidikan atau topik yang berbeda, silakan tulis dan kirim melalui laman kontak kami. Kami akan berusaha untuk menjawab dengan seoptimal mungkin. Terima kasih telah berkunjung ke laman situs kami. Penulis Erika Ayu Dewi Salahsatu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Itulah sedikit penjelasan tentang dasar negara dan konstitusi negara. Memang masih ada banyak lagi materi tentang dasar negara, namun untuk kali ini seperti yang tertera pada judul artikel di 100% found this document useful 2 votes30K views7 pagesOriginal TitlePERTANYAAN SEPUTAR NEGARA DAN KONSTITUSICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes30K views7 pagesPertanyaan Seputar Negara Dan KonstitusiOriginal TitlePERTANYAAN SEPUTAR NEGARA DAN KONSTITUSIJump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 11 Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang a. jaminan dan perlindungan hak asasi manusia b. cara melakukan perubahan konstitusi c. identitas Negara d. asas dan tujuan Negara e. kedudukan dan wewenang lembaga Negara 12.
100% found this document useful 3 votes5K views13 pagesOriginal Title50 Soal PKN tentang Dasar Negara,konstitusiCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes5K views13 pages50 Soal PKN Tentang Dasar Negara, KonstitusiOriginal Title50 Soal PKN tentang Dasar Negara,konstitusiJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Padabagian pendahuluan, dibagi lagi menjadi 4 sub bab, antara lain: a. Latar belakang masalah Pada sub bab latar belakang masalah, biasanya berisi penjelasan teoritis dan faktual dari isu atau permasalahan yang akan dibahas. Penjelasan dalam latar belakang masalah biasanya logis dan singkat. b. Rumusan masalah Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikuta. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang1 dasar filsafat negara,2 konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, asas dan tujuan Pada isi konstitusi berisi tentang1 sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;2 identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;3 jaminan HAM; serta4 ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi. Asasdan tujuan Negara. Berikut ini yang bukan menjadi isi konstitusi yaitu a. Ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan lembaga Negara. b. Sifat, bentuk gegara dan bentuk pemerintahan. c. Jaminan hak-hak azazi manusia. d. Identitas Negara.

Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang? asas dan tujuan Negara identitas Negara cara melakukan perubahan konstitusi jaminan dan perlindungan hak asasi manusia Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. asas dan tujuan Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang asas dan tujuan Negara. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. asas dan tujuan Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. identitas Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. cara melakukan perubahan konstitusi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. jaminan dan perlindungan hak asasi manusia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. asas dan tujuan Negara. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Konstitusiedia bebas Belum Diperiksa Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan dengan Undang-Undang Dasar. (Diskusikan) Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang a. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia b. Cara melakukan perubahan konstitusi c. Identitas Negara d. Asas dan tujuan Negara Kunci Jawaban d. Asas dan tujuan Negara Pembahasan Dilansir dari Ensiklopedia, Pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang Asas dan tujuan Negara Dijawab Oleh Tim Dapodikbangkalan Pencarian Berdasarkan Kata Kuncihttps//www dapodikbangkalan net/2221/pada-bagian-awal-suatu-konstitusi-biasanya-berisi-tentang html
Konstitusimerupakan primary laws mengenai pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya. Lord James Brice. Konstitusi ialah kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi dan hak yang diakui. Miriam Budiarjo
fitrahamalias fitrahamalias PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Pada bagian awala suatu konstitusi biasanya berisi tentang... a. cara melakukan perubahan konstitusi b. asas dan tujuan negara c. identitas negara d. kedudukan dan wewenang lembaga negara e. jaminan dan perlindungan hak asasi manusia Iklan Iklan DesiLoisaMSinaga DesiLoisaMSinaga b. asas dan tujuan negaragood luck Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn 2, Kedaulatan berasal dari kata daulat yang di ambil kata daulah arab, souvereignity inggris, sovereiniteit prancis, supremus latin, dan sovra … nita italia yang berate..? dirinuo negara ditandai dengan adanya suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syrat​ 24 Fungsi yang berkaitan dengan hubungan internasional yang dijalin oleh suatu negara disebut fungsi​? Dampak dari kemajuan teknologi informatika saat ini tidak dapat kita antaranya, yaitu maraknya berita Hoax di media seorang pe … lajar yang mencerminkan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam memandang fenomena maraknya berita Hoax ini, yaitu .... * A. tidak percaya pada setiap berita di media sosial, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan B. melaporkan setiap akun media sosial yang menyebarkan berita Hoax kepada pihak berwajib C. aktif mengampanyekan anti Hoax lewat semua akun media sosial yang dimilikinya D. memperkaya pengetahuan diri dengan rajin berliterasi dari berbagai sumber literatur​ Budi Utomo merupakan organisasi yang dijadikan tanggal lahirnya pergerakan nasional karena karena​ Pilihlah jawaban dengan memberi tanda v pada kotak jawaban yang dianggap benar. Dapat memilih lebih dari satu jawaban. Lahirnya Budi Utomo telah men … ggugah dan mendorong lahirnya berbagai organisasi pergerakan nasional antara lain Sebelumnya Berikutnya
\n\n\n\n pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang
.
  • 29hj0lal6h.pages.dev/458
  • 29hj0lal6h.pages.dev/942
  • 29hj0lal6h.pages.dev/353
  • 29hj0lal6h.pages.dev/139
  • 29hj0lal6h.pages.dev/912
  • 29hj0lal6h.pages.dev/680
  • 29hj0lal6h.pages.dev/67
  • 29hj0lal6h.pages.dev/884
  • 29hj0lal6h.pages.dev/497
  • 29hj0lal6h.pages.dev/196
  • 29hj0lal6h.pages.dev/171
  • 29hj0lal6h.pages.dev/562
  • 29hj0lal6h.pages.dev/603
  • 29hj0lal6h.pages.dev/610
  • 29hj0lal6h.pages.dev/858
  • pada bagian awal suatu konstitusi biasanya berisi tentang